Soepomo adalah salah satu tokoh penting dalam sejarah hukum dan konstitusi Indonesia. Lahir pada 22 Januari 1903 di Sukoharjo, Jawa Tengah, ia dikenal sebagai Bapak Konstitusi Indonesia karena perannya dalam merancang Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai seorang ahli hukum, ia memiliki pemikiran yang mendalam tentang dasar negara dan sistem pemerintahan yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Soepomo adalah sosok yang gigih dalam memperjuangkan sistem ketatanegaraan yang berpihak kepada persatuan dan kesatuan. Pemikirannya banyak dipengaruhi oleh konsep negara integralistik, yang menekankan harmoni dan kebersamaan di atas kepentingan individu.
Pendidikan dan Karier Awal Soepomo
Sejak muda, Soepomo telah menunjukkan minat besar dalam bidang hukum. Ia menempuh pendidikan di Rechts Hoge School (RHS) di Batavia, sebuah sekolah tinggi hukum yang mendidik calon-calon pemimpin hukum Hindia Belanda. Setelah lulus, ia melanjutkan studinya ke Belanda untuk memperdalam ilmu hukum.
Saat kembali ke Indonesia, Soepomo bekerja sebagai pejabat di bidang hukum kolonial. Pengalamannya dalam administrasi pemerintahan kolonial memberinya wawasan luas tentang sistem hukum yang diterapkan oleh Belanda di Indonesia. Hal ini membentuk pemikirannya tentang perlunya sistem hukum yang lebih sesuai dengan karakter bangsa Indonesia.
Peran Soepomo dalam Perumusan UUD 1945
Pada tahun 1945, Soepomo menjadi salah satu anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Ia bersama tokoh-tokoh lain seperti Soekarno, Mohammad Hatta, dan Muhammad Yamin bertugas merancang dasar negara Indonesia yang merdeka.
Dalam sidang BPUPKI, Soepomo mengusulkan konsep negara integralistik, di mana negara bertindak sebagai kesatuan yang mengutamakan kepentingan bersama daripada kepentingan individu. Menurutnya, model ini lebih sesuai dengan budaya gotong royong yang menjadi ciri khas masyarakat Indonesia.
Pemikirannya ini kemudian diakomodasi dalam perumusan UUD 1945, yang menekankan keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara, serta pentingnya persatuan nasional.
Konsep Negara Integralistik dalam Pemikiran Soepomo
Salah satu kontribusi terbesar Soepomo dalam sistem pemerintahan Indonesia adalah konsep negara integralistik, yang mengutamakan persatuan dan kesatuan. Ia percaya bahwa negara harus menjadi wadah yang menyatukan berbagai kepentingan dalam satu kesatuan yang harmonis.
Konsep ini ia jelaskan dalam pidatonya di sidang BPUPKI pada 31 Mei 1945. Soepomo menolak sistem liberal yang mengutamakan kepentingan individu serta sistem totaliter yang menekan kebebasan rakyat. Ia berpendapat bahwa Indonesia harus mengadopsi sistem yang menjunjung tinggi gotong royong dan nilai-nilai kekeluargaan.
Meskipun konsep ini mendapat dukungan, beberapa biografi tokoh lain seperti Mohammad Hatta lebih condong pada sistem demokrasi yang lebih menekankan hak individu. Akhirnya, kompromi dilakukan dengan memasukkan prinsip demokrasi dalam UUD 1945, tetapi tetap mempertahankan semangat persatuan yang diusung oleh Soepomo.
Peran dalam Pemerintahan Indonesia
Setelah Indonesia merdeka, Soepomo terus berkontribusi dalam pemerintahan. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman Republik Indonesia pada tahun 1945-1946. Dalam perannya sebagai menteri, ia berupaya menyesuaikan sistem hukum warisan kolonial dengan nilai-nilai bangsa Indonesia.
Selain itu, ia juga berperan dalam berbagai upaya reformasi hukum dan pendidikan hukum di Indonesia. Ia menjadi dosen di berbagai perguruan tinggi dan membimbing banyak mahasiswa yang kelak menjadi pemimpin dalam bidang hukum.
Tantangan dan Kritik terhadap Pemikiran Soepomo
Meskipun banyak dihormati sebagai perancang konstitusi, pemikiran Soepomo juga menghadapi kritik. Konsep negara integralistik yang ia usung dinilai oleh beberapa kalangan sebagai konsep yang dapat mengarah pada sistem pemerintahan otoriter.
Pada praktiknya, konsep ini sempat digunakan sebagai legitimasi untuk pemerintahan yang sentralistik, terutama pada era Orde Baru. Namun, banyak akademisi menilai bahwa maksud Soepomo adalah menciptakan negara yang harmonis, bukan pemerintahan yang menekan kebebasan warganya.
Terlepas dari kritik tersebut, kontribusi Soepomo dalam membentuk sistem ketatanegaraan Indonesia tetap diakui sebagai salah satu yang paling berpengaruh dalam sejarah hukum nasional.
Akhir Perjalanan Hidup
Soepomo meninggal pada 12 September 1958 dalam usia 55 tahun. Meskipun ia telah tiada, pemikirannya tetap hidup dalam sistem hukum dan konstitusi Indonesia.
Sebagai bentuk penghormatan atas jasanya, pemerintah Indonesia menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soepomo. Namanya juga diabadikan dalam berbagai institusi pendidikan dan jalan di berbagai daerah di Indonesia.
Warisan dan Pengaruh Soepomo bagi Indonesia
Warisan pemikiran Soepomo masih relevan hingga saat ini. Pemikirannya tentang negara yang menjunjung tinggi persatuan dan gotong royong menjadi dasar bagi berbagai kebijakan ketatanegaraan di Indonesia.
Sebagai Bapak Konstitusi Indonesia, Soepomo telah meninggalkan jejak yang mendalam dalam perjalanan hukum dan politik Indonesia. UUD 1945 yang ia rancang tetap menjadi konstitusi utama negara, meskipun telah mengalami beberapa amandemen untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
Kesimpulan: Soepomo sebagai Arsitek Konstitusi Indonesia
Soepomo adalah salah satu tokoh utama dalam perumusan UUD 1945. Pemikirannya tentang negara integralistik memberikan dasar bagi sistem pemerintahan Indonesia yang menekankan persatuan dan keseimbangan antara hak serta kewajiban warga negara.
Meskipun pemikirannya menghadapi kritik, warisan Soepomo tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari sejarah Indonesia. Sebagai arsitek konstitusi Indonesia, namanya akan selalu dikenang dalam perjalanan bangsa ini.
Sosok hebat lainnya disini: Tjipto Mangoenkoesoemo: Pejuang Kemerdekaan Awal